![]() Dan disebutkan juga pada pasal 86 ayat 2 bahwa diselenggarakan upaya K3 adalah untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal. Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan pasal 35 ayat 3 menyebutkan bahwa pemberi kerja, dalam hal ini adalah perusahaan, dalam mempekerjakan tenaga kerja wajib memberi perlindungan kepada para pekerjanya yang meliputi kesejahteraan, keselamatan, dan kesehatan, baik berupa mental maupun fisik pada tenaga kerja. Keselamatan kerja adalah keselamatan yang berkaitan dengan mesin, pesawat, alat kerja, bahan dan proses pengolahannya, landasan tempat kerja serta lingkungannya dan juga cara-cara melakukan pekerjaan. ![]() Salah satu wujud dari pengelolaan sumber daya manusia dalam perusahaan adalah adanya Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
0 Comments
Leave a Reply. |
AuthorWrite something about yourself. No need to be fancy, just an overview. ArchivesCategories |